Per Maret, 200 Ribu Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta

Per Maret, 200 Ribu Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta
Ilustrasi motor listrik. Foto: Dok. OYIKA

"Kami sudah siapkan skema, berkaitan yang dimintakan requirement dari Kemenkeu dan kami sudah kasih skema yang libatkan beberapa lembaga termasuk perbankan sendiri, ada produsen, ada kami sendiri dan ada yang TPA, sehingga pastikan yang diberi bantuan pemerintah terhadap belanja motor - mobil orang yang berhak dan enggak bisa dua kali belanja," tegas Agus.

Dengan demikian, pembeli diwajibkan menyerahkan NIK dan NPWP. (rdo/jpnn)


Pemerintah mengumumkan pemberlakuan insentif atau subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB), yang berlaku pada 20 Maret 2023.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News