Per Maret, 200 Ribu Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta
Senin, 06 Maret 2023 – 15:47 WIB

Ilustrasi motor listrik. Foto: Dok. OYIKA
"Kami sudah siapkan skema, berkaitan yang dimintakan requirement dari Kemenkeu dan kami sudah kasih skema yang libatkan beberapa lembaga termasuk perbankan sendiri, ada produsen, ada kami sendiri dan ada yang TPA, sehingga pastikan yang diberi bantuan pemerintah terhadap belanja motor - mobil orang yang berhak dan enggak bisa dua kali belanja," tegas Agus.
Dengan demikian, pembeli diwajibkan menyerahkan NIK dan NPWP. (rdo/jpnn)
Pemerintah mengumumkan pemberlakuan insentif atau subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB), yang berlaku pada 20 Maret 2023.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Mudik Lebaran Naik Mobil Listrik? Cek Lokasi SPKLU Lewat Aplikasi Ini, Lengkap
- Nissan Leaf Generasi Baru Akan Menjelma jadi Crossover, Punya Jangkauan 598 Km
- Sokonindo Tunjukkan Komitmen pada Kendaraan Listrik dan Ekspansi Pasar RI
- VKTR Rilis Laporan Keuangan
- Mudik Pakai Mobil Listrik, Berikut Daftar SPKLU di Tol Trans Jawa
- CSI Buka Suara soal Sejumlah Mobil Chery yang Terbakar di Bekasi, Simak