Peracik Jamu Dicokok Polisi
Selasa, 16 Agustus 2011 – 09:23 WIB

Peracik Jamu Dicokok Polisi
Berdasar pengakuan tersangka, konsumen jamu yang diraciknya adalah para petani yang sudah lajut usia. Jamu palsu tersebut dikemas dalam bungkus jamu bermerek. Dalam satu pack berisi 30 bungkus yang dijual seharga Rp.25 ribu melalui perantara.
Baca Juga:
Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal 196 jo 98 ayat (2),(3) pasal 197 jo 106 ayat (1) dan UURI No.36 tahun 2009 karena diduga melakukan perbuatan pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. (ddm/sam/jpnn)
PEMALANG - Tarsono (53) warga Desa Pener Kecamatan Taman, Pemalang, sok ahli meracik jamu. Karena racikan jamunya yang berbahan kimia itu ngawur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran