Peracik Miras Oplosan di Jatiasih Ditangkap

Peracik Miras Oplosan di Jatiasih Ditangkap
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JATIASIH - Kepolisian Sektor Jatiasih telah menetapkan Untung Husein Wargono alias U (58) sebagai tersangka peracik minuman keras (miras) oplosan di wilayah setempat.

Hal ini menyusul adanya lima warga Perumahan Komplek Daerah Angkatan Udara (Kodau) Jalan Kalaba RT 03/02, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih yang tewas usai meminum miras oplosan racikannya.

Kapolsek Jatiasih Komisaris Ili Anas mengatakan, penetapan U sebagai tersangka telah melewati proses penyelidikan. Polisi telah menginterogasi pelaku, saksi-saksi seperti keluarga korban dan tetangga sekitar.

“Dia (U) juga mengakui perbuatannya bahwa telah meracik minuman itu,” kata Ili pada Sabtu (21/4/2018).

Lima warga bernama Imron (47), Hermadi (58), Yopi Arnes (50), Herry Zantol Baso (57) dan Alvian (52) tewas diduga keracunan setelah menenggak miras yang diracik Untung.

Meski jenazah kelima pria tersebut telah dimakamkan dan belum sempat diautopsi, namun polisi menyakini kematian mereka karena menenggak miras oplosan.

Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil uji laboratorium cairan yang diduga alkohol di rumah pelaku.

“Untuk korban Herry sebelum meninggal dunia dalam keadaan sakit meriang dan ikut minum miras. Beberapa hari kemudian dia akhirnya meninggal dunia,” katanya.

Miras oplosan racikan Untung sedikitnya sudah menewaskan sekitar lima orang di Jatiasih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News