Peracik Miras Oplosan di Jatiasih Ditangkap

Peracik Miras Oplosan di Jatiasih Ditangkap
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.(kub/gob)


Miras oplosan racikan Untung sedikitnya sudah menewaskan sekitar lima orang di Jatiasih.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News