Peradi: Advokat Harus Diawasi Ketat Untuk Hindari Aksi Naik Meja di Persidangan

Peradi: Advokat Harus Diawasi Ketat Untuk Hindari Aksi Naik Meja di Persidangan
Pelaksanaan PKPA DPC Peradi Jakarta Barat yang bekerja sama dengan Ikadin dan UPN Veteran Jakarta. Dok: source for JPNN.

PKPA ini bukan hanya untuk melahirkan calon advokat yang mumpuni skill dan ilmunya atau profesional di bidang hukum, tetapi juga ‎bermartabat, karena advokat merupakan profesi yang mulia dan terhormat. Karena itu, ujian calon advokat Peradi pun terapkan zero KKN.

“Saya bingung kalau ada advokat yang bisa sampai naik atas meja itu. Jujur saja, enggak tahu PKPA dari mana ya? Karena kita diajarkan di PKPA Peradi, bagaimana bisa menjadi advokat yang bermartabat,‎” ujarnya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakbar, Ikadin, dan UPN Veteran Jakarta, Genesius Anugerah mengatakan ‎sebanyak 224 peserta PKPA dinyatakan lulus memenuhi persyaratan. “Selamat kepada para peserta,” ujarnya.

‎Dekan Fakultas Hukum (FH) UPN Veteran Jakarta, Dr. Suherman mengatakan tingginya jumlah peserta setiap angkatan PKPA, yakni selalu di atas 200 peserta, merupakan bukti yang sah kepercayaan masyarakat terhadap kualitas PKPA yang dihelat Peradi, khusunya DPC Peradi Jakbar. Kalau tidak berkualitas, jumlahnya tidak akan banyak.

Atas dasar itu, kata Suherman, FH UPN Veteran Jakarta dan DPC Peradi Jakbar akan terus meningkatkan kerja sama bukan hanya dalam penyelenggaraan PKPA.

‎“Mahasiswa kami sebelum lulus harus mempunyai sertifikasi. Jadi sertifikasi apa yang bisa dikeluarkan DPC Peradi Jakarta Barat buat mahasiswa kami,” ujarnya.

‎Ketua Umum (Ketum) DPP Ikadin, Adardam Achyar mengatakan PKPA Peradi Jakbar selama empat tahun terakhir ini sangat luar biasa dan salah satu yang terbaik di DPN Peradi. Salah satunya, karena menghadirkan deretan pemateri yang berkualitas dan ketatnya penyelenggaraan.

Dia menyampaikan, ada 3 tujuan UU Advokat, yakni meningkatkan kualitas advokat melalalui pendidikan termasuk PKPA, memberikan imunitas kepada advokat yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik sebagaimana Pasal 16, dan memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendro Asido Hutabarat menyebut para advokat harus diawasi ketat agar tak melakukan aksi tak terpuji di persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News