Peradi: Advokat Tidak Boleh Golput

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara memastikan organisasinya tidak boleh mendukung capres atau partai tertentu karena bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Advokat.
Dia mendukung penegasan yang disampaikan Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan. Fauzi melalui surat 9 April 2019 yang ditujukan kepada DPC-DPC dan organ Peradi di seluruh Indonesia menegaskan kelompok advokat yang mendukung capres tertentu tidak terafiliasi dengan Peradi dan hanya bersifat pribadi saja. Peradi secara kelembagaan bersifat independen dan nonpartisan, sehingga tidak dibenarkan mendukung capres maupun partai tertentu.
Rivai menambahkan jika terdapat pribadi-pribadi anggota mendukung capres tertentu maka itu hak konstitusional warga negara. “Advokat itu punya pendirian dan tidak bisa dipengaruhi. Ingin pro capres A atau capres B, silahkan saja dan itu hak asasi," kata Rivai, Sabtu (13/4).
Rivai mengimbau anggota Peradi untuk menyukseskan Pemilu 2019. Dia menegaskan jangan sampai golput. "Justru jangan golput karena ambivalen dengan karakter advokat”, ujar Rivai.
Sebagai bentuk dukungan terhadap Pemilu 2019, Rivai menjelaskan sejak dua tahun lalu Peradi bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi melakukan bimbingan teknis sengketa kepemiluan terhadap 550 advokat dari berbagai wilayah tanah air.
“Kami telah membekali 550 advokat profesional yang siap mengawal proses dan hasil pemilu. Baik KPU, Bawaslu, partai, capres dan caleg mana pun bisa menggandeng advokat Peradi guna memastikan pesta demokrasi yang luber jurdil," pungkasnya. (boy/jpnn)
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara memastikan organisasinya tidak boleh mendukung capres atau partai tertentu. Namun, advokat tetap harus menyukseskan pemilu
Redaktur & Reporter : Boy
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat