Peradi Berharap Kerja Sama dengan MK Bisa Terus Berlanjut
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Hermansyah Dulaimi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada advokat dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.
“Kami menunggu bimtek berikutnya, yaitu terkait sengketa pemilu karena sebentar lagi memasuki tahun Pemilu 2024,” ujar dia dalam acara penutupan Bimtek Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang digelar MK dan Peradi secara daring pada Kamis (8/9).
Hermansyah meyakini pada bimtek selanjutnya akan lebih banyak peserta yang ikut. Dia pun berharap kerja sama ini bisa terus berlanjut ke depannya.
Menurut dia, advokat Peradi sangat antusias mengikuti berbagai bimtek yang digelar MK. Pihaknya kerap terpaksa menolak permintaan anggota karena terbatasnya kuota peserta bimtek, yakni sebanyak 400 orang.
“Anggota kami ada sekitar 63 ribu dari 147 cabang di seluruh Indonesia. Kadang-kadang kami kesulitan untuk menolak para peserta yang ingin mengikuti bimtek,” katanya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah juga berharap kerja sama penyelenggaraan bimtek untuk meningkatkan pemahanan advokat mengenai berbagai hal soal MK, termasuk hukum acaranya, terus berjalan.
“Menurut hemat kami, advokat tentu penting memahami konsep-konsep agar dalam membangun argumentasinya memiliki argumentasi yang kuat, baik, logis, serta ditunjang oleh teknologi informasi,” katanya.
Dia mengatakan MK senantiasi memberikan layanan kepada seluruh warga negara Indonesia maupun kelompok masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh terkait dengan MK, baik itu soal isu konstitusi dan bahkan hukum acara yang berlaku di MK.
Peradi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa kembali memberikan bimbingan teknis (bimtek) terkait sengketa Pemilu 2024.
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU