Peradi Beri Penyuluhan kepada Warga Binaan Lapas Perempuan

jpnn.com, TANGERANG - DPN Peradi menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang, Banten. Penyuluhan ini bertajuk Kartini Peradi Peduli terhadap Warga Binaan Perempuan.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi Srimiguna mengatakan, kegiatan ini diinisasi oleh Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas.
"Untuk (penyuluhan) sekarang tentang narkoba, yang selanjutnya mungkin KDRT, atau masalah lain terkait perempuan dan anak," kata advokat yang akrab disapa Srim ini kepada wartawan, Rabu (9/6)
Dia mengatakan, penyuluhan ini merupakan salah satu upaya mewujudkan amanat Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yakni advokat wajib memberikan probono kepada masyarakat sebagaimana Pasal 22.
"Tugas Peradi adalah menambah ilmu terkait hukum agar jangan sampai ibu-ibu semua mengulangi hal yang sama," katanya.
Srim menambahkan, Peradi yang mempunyai 123 cabang tersebar di berbagai daerah yang memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, jika ibu-ibu yang tidak mampu nanti kembali ke masyarakat setelah menjalani pembinaan di Lapas Perempuan Tangerang, bisa meminta bantuan atau kosultasi seputar hukum ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi.
"Jadi nanti kalau Ibu-Ibu di luar (bebas), terkait masalah anak, terkait masalah perempuan, siIakan datang ke PBH Peradi. Konsultasikan," ucapnya. (cuy/jpnn)
Peradi menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Perempuan Tangerang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis