Peradi Berikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Untuk Musisi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPN Peradi Suhendra Asido Hutabarat menyebut pihaknya siap memberikan bantuan cuma-cuma bagi para musisi dari Federasi Serikat Musis Indonesia (FESMI) yang menghadapi persoalan hukum.
“Kami akan memberikan bantuan hukum secara organisasi dan anggota dari FESMI,” ujar Asido usai menandatangani kerja sama pemberian bantuan hukum probono dengan FESMI di DPN Peradi, Jakarta, Senin (14/11).
Menurut dia, pemberian bantuan hukum cuma-cuma itu terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi musisi, seperti soal hak kekayaan intelektual dan hubungan industrial.
Asido menambahkan bahwa pemberian bantuan tanpa dipungut biaya itu merupakan kewajiban advokat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 kepada Peradi selaku wadah tunggal organisasi yang sah.
Selain itu, pemberian bantuan cuma-cuma juga merupakan salah satu program prioritas dari Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan, melalui PBH yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
“Kami berharap mudah-mudahan melalui perjanjian kerja sama ini, hak-hak dan hukum dari musisi di bawah FESMI dapat terlindungi,” kata dia.
Ketua Umum FESMI Candra Darusman menyambut baik kerja sama tersebut. Pasalnya, tidak sedikit musisi yang belum sukses berhadapan dengan persoalan hukum dan tidak memiliki kemampuan untuk menghadapinya.
“Di sinilah muncul PBH Peradi untuk membantu kami, membela hak-hak para musisi, katakanlah musisi yang belum sukses,” katanya.
PBH DPN Peradi bakal memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada musisi yang di bawah naungan FESMI.
- Sinergi DPRD dan Peradi: Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Bogor
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Peradi: Advokat Harus Diawasi Ketat Untuk Hindari Aksi Naik Meja di Persidangan
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Anggota dengan Hadirkan Advokat Luar Negeri
- PBH Peradi: Pengungsi Masuk Kategori Pihak yang Berhak Terima Bantuan Hukum Gratis
- Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik