Peradi Berikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Untuk Musisi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPN Peradi Suhendra Asido Hutabarat menyebut pihaknya siap memberikan bantuan cuma-cuma bagi para musisi dari Federasi Serikat Musis Indonesia (FESMI) yang menghadapi persoalan hukum.
“Kami akan memberikan bantuan hukum secara organisasi dan anggota dari FESMI,” ujar Asido usai menandatangani kerja sama pemberian bantuan hukum probono dengan FESMI di DPN Peradi, Jakarta, Senin (14/11).
Menurut dia, pemberian bantuan hukum cuma-cuma itu terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi musisi, seperti soal hak kekayaan intelektual dan hubungan industrial.
Asido menambahkan bahwa pemberian bantuan tanpa dipungut biaya itu merupakan kewajiban advokat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 kepada Peradi selaku wadah tunggal organisasi yang sah.
Selain itu, pemberian bantuan cuma-cuma juga merupakan salah satu program prioritas dari Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan, melalui PBH yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
“Kami berharap mudah-mudahan melalui perjanjian kerja sama ini, hak-hak dan hukum dari musisi di bawah FESMI dapat terlindungi,” kata dia.
Ketua Umum FESMI Candra Darusman menyambut baik kerja sama tersebut. Pasalnya, tidak sedikit musisi yang belum sukses berhadapan dengan persoalan hukum dan tidak memiliki kemampuan untuk menghadapinya.
“Di sinilah muncul PBH Peradi untuk membantu kami, membela hak-hak para musisi, katakanlah musisi yang belum sukses,” katanya.
PBH DPN Peradi bakal memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada musisi yang di bawah naungan FESMI.
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Advokat Penting Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
- Otto Hasibuan Sebut Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Capai Rekor Baru
- DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 39 Kota
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan