Peradi Bingung..Pecat atau Bantu Awang
jpnn.com - JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia belum menentukan sikap apakah akan memecat atau tidak anggotanya, Awang Lazuardi Embat, yang menjadi tersangka suap permintaan penundaan salinan kasasi Mahkamah Agung.
Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Victor Nadapdap mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam persoalan ini.
"Tapi, secara umum apabila misalnya yang disangkakan itu empat tahun atau lebih dan kalau putusannya dikirim ke Peradi akan langsung dipecat orangnya," kata Victor usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/2).
Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Sampai saat ini, kata dia, belum ada yang melaporkan secara resmi kepada Peradi soal pelanggaran yang dilakukan Awang.
"Kode etik itu harus ada laporan, melaporkan," tegasnya. Dia menjelaskan, dewan kehormatan advokat itu akan bertindak setelah ada yang melaporkan. "Harus ada yang melaporkan terlebih dahulu baru bisa diproses. Jadi, tidak bisa ujug-ujug periksa orangnya," ungkap Victor.
Di sisi lain, Peradi akan memberikan bantuan hukum kepada Awang. Hal ini mengingat ada permintaan Awang sebagai anggota Peradi. "Karena dia meminta bantuan kepada Peradi, maka Peradi juga sebagai organisasi advpkat akan memberikan bantuan hukum kepada Awang," jelasnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?
- Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis