Peradi dan Sabah Law Society Sepakat Kerja Sama di Bidang Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Sabah Law Society (SLC) menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Peradi di bidang hukum untuk mengawal investasi dari Sabah ke Indonesia.
Salah satunya yang menjadi fokus terkait investasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia, Nusantara, di Pulau Kalimantan.
“Peradi telah membuat MoU dengan Sabah Law Society untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum, dan lain-lain,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dalam siaran persnya, Selasa (14/3).
Menurut dia, kerja sama Peradi dengan SLC ini merupakan bukti bahwa berbagai pihak, khususnya asosiasi advokat di berbagai negara lain sangat memperhitungkan kapasitas Peradi di bawah kepemimpinannya.
“Peradi terus go international dan selalu dikunjungi oleh negara-negara lain, antara lain Jepang, Korea, Iran, Vietnam, dan baru-baru ini dari negara tetangga Malaysia, Malaysian Bar dan Sabah Law Society,” katanya.
Ketua Harian DPN Peradi, Dwiyanto Prihartono mengatakan kerja sama kali ini lebih spesifik mengenai hukum, khususnya terkait investasi di Indonesia.
“Kami lebih spesifik berbicara bagaimana investasi di Indonesia, dengan kaitannya Indonesia memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan, IKN,” katanya.
Dia menyampaikan perhatian SLC terkait pembangunan IKN di Pulau Kalimantan ini sangat besar sehingga jajaran teras pengurusnya telah menyambangi beberapa instansi pemerintah Indonesia, di antaranya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
DPN Peradi menjalin kerja sama dengan Sabah Law Society dalam bidang hukum dan mengawal investasi ke Indonesia.
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Indonesia dan Kanada Agendakan Percepatan Kesepakatan Perdagangan ICA-CEPA
- Pelita Air & Ditjen EBTKE Berkolaborasi Wujudkan Bandara Pondok Cabe Ramah Lingkungan
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI