Peradi dan Sabah Law Society Sepakat Kerja Sama di Bidang Hukum
Selain itu, SLC juga mengunjungi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Mahkamah Agung (MA), dan besok ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) serta sejumlah instansi maupun lembaga lainnya.
Sedangkan saat ditanya implementasi atau program jangka pendek dari kerja sama yang telah ditandatangani, Dwiyanto menyampaikan, Peradi dan LSC akan membicarakannya lebih lanjut.
Menurut dia, dari beberapa pertemuan SLC dengan sejumlah intansi maupun pemerintah dan swasta di Indonesia, akan dikumpulkan dan dikaji bersama-sama untuk menentukan program dari kerja sama yang telah diteken ini.
“Kami akan berkomunikasi dengan President Sabah Law Society untuk meningkatkan kerja sama dan memutuskan program kerja sama apa yang akan dilakukan," ujarnya.
Ketua Bidang Kerja Sama Luar Negeri DPN Peradi, Johannes J. Sahetapy, menambahkan, SLC membantu pemerintah dan investor dari Sabah untuk berinvestasi di IKN Nusantara.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan.
“Teman-teman Sabah Law Society bukan hanya advokat, tetapi ada arsitek, dan lain-lain. Jadi, memang fokusnya kunjungan ini adalah investasi,” ujarnya.
President SLC Roger Chin Ken Fong mengatakan kerja sama di bidang hukum dengan Peradi ini sangat penting karena banyak investor dari Sabah, Malaysia, yang ini berinvestasi di IKN Nusantara.
DPN Peradi menjalin kerja sama dengan Sabah Law Society dalam bidang hukum dan mengawal investasi ke Indonesia.
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Indonesia dan Kanada Agendakan Percepatan Kesepakatan Perdagangan ICA-CEPA
- Pelita Air & Ditjen EBTKE Berkolaborasi Wujudkan Bandara Pondok Cabe Ramah Lingkungan
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI