Peradi Desak DPR Segera Rampungkan Pembahasan RUU Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendesak DPR RI dan pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU Terorisme untuk secepatnya dijadikan undang-undang.
Sebab, Undang-undang Terorisme saat ini tidak akomodatif sehingga polisi tidak bisa menghentikan gerakan terorisme.
"Akar masalah terjadinya aksi bom di Surabaya, menurut hemat kami tidak lepas dari UU Teroris yang ada, sudah tidak akomodatif," ujar Ketua Umum Peradi Juniver Girsang dalam keterangan tertulis, Minggu (13/5).
Juniver menambahkan, saat ini pembahasan revisi tidak memiliki proses yang berarti selama dua tahun. Sementara, polisi harus memiliki wewenang yang lebih luas untuk mencegah, menindak dan merehabilitasi.
"Kami para advokat dan tokoh masyarakat segera membuat aksi dan menyampaikan pernyataan sikap kepada DPR dalam waktu yang sesingkat-singkatnya segera menyelasaikan UU Teroris. Atau kami meminta kepada Bapak Presiden mengeluarkan Perppu," kata dia.
Menurutnya peristiwa di Surabaya merupakan aksi sangat masif dan sistematis. Oleh karena itu, RUU Terorisme harus segera diselesaikan agar negara memiliki kekuatan melawan terorisme.
"Kami mau bangsa ini ada kedamaian, bangsa ini tetap bersatu dan NKRI harga mati," kata dia. (tan/jpnn)
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendesak DPR RI dan pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU Terorisme untuk secepatnya dijadikan undang-undang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah