PERADI Diminta Perjuangkan Kembali Single Bar Advokat

PERADI Diminta Perjuangkan Kembali Single Bar Advokat
Pengurus pusat Peradi. Foto: dok. Peradi

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran pengurus ‎DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) diminta memperjuangkan wadah tunggal (single bar) advokat, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Permintaan ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri pelantikan pengurus DPN PERADI di Jakarta, Senin (8/2), yang digelar secara fisik dan virtual.

Omar mengatakan, single bar ini untuk mengembalikan marwah dan kehormatan organisasi profesi advokat seperti yang diamanatkan dalam UU Advokat.

‎"PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi advokat ‎sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dapat menjaga marwah dan meningkatkan kualitas advokat Indonesia," ujarnya.

Sedangkan ‎untuk pembangunan hukum nasional, Omar mengharapkan PERADI ikut mengubah pola pandang tentang catur warsa penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, Kehakiman, dan Advokat menjadi pancawarsa penegak hukum.

"Yang kelima itu pemasyarakatan, karena hasil kerja Bapak/Ibu di pengadilan ini, tempat akhirnya ada di Lapas. Ini mungkin yang tidak Bapak/Ibu pernah pikirkan," ujarnya.

Dia menuturkan, ada sekitar 900 ribu narapidana dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Mereka suatu saat kembali ke masyarakat. ‎

Ini memerlukan peran semua pihak agar mereka menjadi orang lebih baik dan diterima di masyarakat dan tidak kembali melakukan perbuatan pidna.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti yang memberikan sambutan secara virtual. Dia berharap kepengurusan yang dilantik bisa mewujudkan amanah UU Advokat, di antaranya menjadikan wadah tunggal advokat.

PERADI diminta untuk memperjuangkan single bar advokat, sebagaimana amanat UU Nomor 18 tahun 2003.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News