Peradi Dukung Upaya Perbaikan Sistem Peradilan
Ardian menyampaikan pengambilan sumpah atau janji advokat ini dilakukan Peradi untuk menjalankan kewajihan dan amanat Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Pembekalan advokat oleh Peradi dilakukan pada 722 orang. Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya merupakan advokat pindahan dari organisasi advokat lain,” ujarnya.
Pengambilan sumpah profesi para advokat dilakukan langsung oleh Ketua PT DKI Jakarta, H. Soedarmadji dan dihadiri jajaran pengurus DPN Peradi.
Dia mengapresiasi Peradi mengajukan penyumpahan advokat yang sangat banyak.
“Dengan begitu, tingkat kesadaran dan penegakan hukum sesuai dengan profesi masing-masing akan lebih mantap lagi,” katanya.
Menurut Soedarmadji, ini sesuai dengan harapan MA dalam membangun integritas searah.
“Sehingga masalah integritas kerja senantiasa meningkat, di antaranya kerja ikhlas, cerdas, dan tuntas,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menyatakan pihaknya sangat mendukung upaya perbaikan sistem peradilan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- DPC Peradi Jakbar Berusaha Tingkatkan Kemampuan Para Alumni PKPA