PERADI Harus Rumuskan Sanksi Constitutional Disobedince

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal PERADI sebagai wadah tunggal tidak digubris Mahkamah Agung (MA). Tindakan itu dinilai sebagai pembangkangan terhadap konstitusi (constitutional disobedince).
Mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesain mengatakan hukum itu harusnya menjadi panglima atau pemandu dalam bernegara.
Adapun untuk memberikan sanksi atas pembangkangan konstitusional (constitutional disobdince), setidaknya bisa dilakukan melalui dua cara.
Pertama, penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) dan kedua dari sisi sumpah jabatan.
"Kan sumpah jabatannya memegang dan melaksanakan segala perundang-undagan dengan sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya," ujar dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Lantas, bagaimana kalau orang itu bukan pejabat?
"Bagaimana cara daya paksanya sehingga menuruti putusan. Ini yang masih belum ketemu. Apakah ada batas faktum seperti TUN, bisa direplikasi putusan TUN itu dengan batas waktu," katanya.
Opsi lainnya, yakni seperti yang biasa dicantumkan dalam undang-undang. Sampai 30 hari kalau presiden tidak mau mengundangkan maka dengan sendirinya hukum yang sudah disepakti menjadi UU dengan nomor tersendiri. "Kalau sifatnya presiden, ya ditambah dengan contempt of court," katanya.
PERADI harus merumuskan sanksi constitutional disobdince, setidaknya melalui dua cara.
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK