PERADI Harus Rumuskan Sanksi Constitutional Disobedince
Zainal berpendapat, perlu perubahan soal perintah atau amar agar MA tunduk melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Biar tidak bisa constitutional disobedince, sehingga perlu adanya pengaturan contitutional court," ujarnya.
Dia pun meminta PERADI di bawah pimpinan Otto Hasibuan harus mendorong pengaturan constitutional disobedience dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini, dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya diatur Putusan MK sebagai tindak lanjut dalam materi peraturan perundang-undangan.
"Hanya saja, bagaimana jika tidak dilaksanakan. PERADI sebagai advokat yang memiliki ide besar dalam hukum, harus memberikan ide tentang bentuk sanksi apabila terjadi constitutional disobedience terhadap Putusan MK, baik itu berupa contempt of court atau pelanggaran sumpah jabatan," jelasnya. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PERADI harus merumuskan sanksi constitutional disobdince, setidaknya melalui dua cara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik