Peradi Heran Ada PKPA yang Pesertanya Bukan Sarjana Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat mengaku heran ada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di luar organisasi advokat (OA) Peradi yang membolehkan pesertanya bukan sarjana hukum.
“Saya kemarin ada yang mengirimkan paket PKPA 12 kali dicicil, terus bisa nonhukum (pesertanya),” kata Asido dalam acara penutupan PKPA Angkatan V DPC Peradi Jakbar-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) di UAI, Jakarta, Minggu, (26/1).
Asido mengaku heran dan bingung karena dari nama saja sangat jelas, yakni PKPA yang pesertanya harus lulusan fakultas hukum atau sarjana hukum.
“Saya bingung, kalau nonhukum ini gimana caranya nih? Kalau misalnya nonhukum ini buat apa sebenarnya?” kata dia.
Lebih lanjut Asido menyampaikan kalau misalnya S1-nya sarjana sastra Rusia, ekonomi, atau nonsarjana hukum lainnya, setelah PKPA mau jadi apa?
“Itu semua sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan UU Advokat,” ungkapnya.
Asido menegaskan kian brutalnya penyimpangan tersebut karena adanya pembangkangan (disobidience) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Disobidience itu biang keladinya adalah Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015 yang membolehkan pengadilan tinggi (PT) mengambil sumpah calon advokat dari luar Peradi.
Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendro Asido Hutabarat mengaku heran ada PKPA yang pesertanya bukan sarjana hukum.
- Level Up DPC Peradi Jakbar: Penggunaan Teknologi Rekayasa Genetika Harus Sesuai Aturan
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin