Peradi Heran Ada PKPA yang Pesertanya Bukan Sarjana Hukum
“Disobidience konstitusi itu, SK MA 73 kemudian berdiri atau ada OA-OA yang lain di luar Peradi,” kata dia.
Menurut dia, ini menjadikan advokat bisa pindah ke OA lain jika misalnya dipecat dari Peradi karena melanggar kode etik advokat Indonesia.
Demikian juga kalau di OA lain akan atau dipecat maka bisa pindah lagi ke OA lainnya. “Ke mana lagi pencari keadilan bisa mengadukan?” ujarnya.
Asido mengatakan perintah UU Advokat dari awal tegas menyatakan bahwa hanya ada satu wadah tunggal (single bar) OA, yakni Peradi dan hanya Peradi yang berwenang menyelenggarakan PKPA, mengangkat dan memberhentikan advokat, meningkatkan kualitas advokat, dan beberapa kewenangan lainnya yang diberikan negara.
Ketentuan tersebut, ujar Asido, demi melahirkan calon dan advokat berkulitas, profesional, dan berintegritas. “Bagaimana bisa lahirnya (advokat profesional, berintegritas, dan berkualitas) kalau tidak melalui proses yang benar?” katanya.
Oleh karena itu, Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan sebagai wadah tunggal OA sesuai UU Advokat, konsisten menjaga kualitas penyelenggaraan PKPA.
“Orgnisasi advokat yang diakui secara UU Advokat adalah Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto,” ujar dia.
Ketua Panitia PKPA Angkatan V DPC Peradi Jakbar-UAI, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan, pihaknya menghadirkan para pemateri atau narasumber mumpuni dan luar biasa dalam setiap PKPA.
Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendro Asido Hutabarat mengaku heran ada PKPA yang pesertanya bukan sarjana hukum.
- Level Up DPC Peradi Jakbar: Penggunaan Teknologi Rekayasa Genetika Harus Sesuai Aturan
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin