Peradi Ingin Tengahi KPK-Polri
Rabu, 15 Agustus 2012 – 01:18 WIB
Namun ia membantah bahwa dengan membicarakan kembali MoU, berarti ada kesalahan dalam kesepakatan di nota kesepahaman itu. "Di MoU disebutkan apabila ada perubahan terjadi terhadap MoU maka bisa dibicarakan kembali. Jadi kita mencari jalan keluar gitu loh. Seandainya KPK merasa, bahwa dia harus menangani ini, dan harus merubah MoU ya harus duduk lagi," pungkas Otto.(flo/jpnn)
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) berniat memediasi sengketa kewenangan penyidikan antara Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan
- Tom Lembong Ditangkap Kejagung, Anies Baswedan Terkejut & Bakal Lakukan Ini
- Soroti Putusan Hakim, Fakultas Hukum Undip Terbitkan Anotasi & Minta Mardani Maming Dibebaskan
- Kemenpora Gelar FGD, Ungkap Kondisi yang Dihadapi Penyandang Disabilitas di Indonesia
- Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Dukung Sistem Ketahanan Kesehatan Masyarakat Bantul
- Prabowo dan Ratusan Tokoh Penting Akan Hadiri D-Futuro Futurist Summit 2024