Peradi Ingin Tengahi KPK-Polri
Rabu, 15 Agustus 2012 – 01:18 WIB
Namun ia membantah bahwa dengan membicarakan kembali MoU, berarti ada kesalahan dalam kesepakatan di nota kesepahaman itu. "Di MoU disebutkan apabila ada perubahan terjadi terhadap MoU maka bisa dibicarakan kembali. Jadi kita mencari jalan keluar gitu loh. Seandainya KPK merasa, bahwa dia harus menangani ini, dan harus merubah MoU ya harus duduk lagi," pungkas Otto.(flo/jpnn)
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) berniat memediasi sengketa kewenangan penyidikan antara Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya