Peradi Jakbar Gelar Webinar Untuk Dorong Pembuatan UU Keadilan Restoratif
Rabu, 27 Juli 2022 – 00:21 WIB

Ketua DPC Perad Jakbar Suhendra Asido Hutabarat. Foto: Dok Peradi Jakbar
Perpol tersebut mengatur syarat umum dan khusus perkara yang bisa diterapkan restorative justice.
“Jadi, kalau sudah masuk kategori restorative justice, tetapi penyidik tidak melakukannya, selesai, ada sanksi kode etik,” katanya. (cuy/jpnn)
DPC Peradi Jakbar menggelar webinar untuk mendorong pemerintah membuat undang-undang (UU) khusus keadilan restoratif.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Peradi Bersama PCNU Jakbar Bagikan Takjil ke Masyarakat
- Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- DPC Peradi Jakbar Gencarkan PKPA Untuk Cetak Advokat Berkualitas