Peradi Jakbar Gelar Webinar Untuk Dorong Pembuatan UU Keadilan Restoratif
Rabu, 27 Juli 2022 – 00:21 WIB
Perpol tersebut mengatur syarat umum dan khusus perkara yang bisa diterapkan restorative justice.
“Jadi, kalau sudah masuk kategori restorative justice, tetapi penyidik tidak melakukannya, selesai, ada sanksi kode etik,” katanya. (cuy/jpnn)
DPC Peradi Jakbar menggelar webinar untuk mendorong pemerintah membuat undang-undang (UU) khusus keadilan restoratif.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Kapolri & Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif
- DPC Peradi Jakbar Berusaha Tingkatkan Kemampuan Para Alumni PKPA
- Soal Guru Honorer Jadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Singgung Restorative Justice
- Guru Honorer Ditahan atas Tuduhan Menghukum Siswa Anak Polisi, Reza Singgung Komitmen Kapolri