Peradi Jamin Korektor Ujian Advokat Bebas Dari KKN
Minggu, 05 Maret 2017 – 15:34 WIB
Sebab, pihaknya masih menunggu hasil pengoreksian standar kelulusan.
Namun, setiap peserta yang mendapat nilai minimal 70 dipastikan lulus.
"Ujian ini merupakan amanat Undang-undang Advokat. Untuk menjadi advokat harus mengikuti ujian terlebih dahulu. Sebelum praktik di lapangan, mereka harus mengikuti ujian kompetensi atau kemampuan agar mereka menjadi advokat yang profesional dan andal,” tandasnya. (Mg4/jpnn).
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tengah memeriksa hasil ujian advokat yang diikuti 5.058 peserta di seluruh Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat
- PBH Peradi Cikarang: Bantuan Hukum Gratis Bisa Diberikan ke Korban Penipuan Pencari Kerja
- Wakil Ketua Peradi Batam Mencuri Uang Klien Rp 8,9 Miliar
- Peradi SAI Gelar Rakernas di Surabaya, Bahas Sejumlah Isu Strategis hingga UU Advokat
- 480 Advokat Peradi Siap Bertugas di Seluruh Wilayah Indonesia