Peradi Jamin Korektor Ujian Advokat Bebas Dari KKN
Minggu, 05 Maret 2017 – 15:34 WIB

Foto: Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar ujian advokat di sebuah hotel di Bogor, selama dua hari Sabtu (4/3) sampai Minggu (5/3). Peradi for JPNN.
Sebab, pihaknya masih menunggu hasil pengoreksian standar kelulusan.
Namun, setiap peserta yang mendapat nilai minimal 70 dipastikan lulus.
"Ujian ini merupakan amanat Undang-undang Advokat. Untuk menjadi advokat harus mengikuti ujian terlebih dahulu. Sebelum praktik di lapangan, mereka harus mengikuti ujian kompetensi atau kemampuan agar mereka menjadi advokat yang profesional dan andal,” tandasnya. (Mg4/jpnn).
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tengah memeriksa hasil ujian advokat yang diikuti 5.058 peserta di seluruh Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Sinergi DPRD dan Peradi: Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Bogor
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- DPC Peradi Jakbar Minta Calon Advokat Tak Meniru Perbuatan Kubu Razman yang Naik Meja Ketika Sidang