Peradi Khawatir Makelar pun Bisa Jadi Advokat
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan meminta DPR menunda pengesahaan RUU Advokat. Menurutnya, jika RUU Advokat dipaksakan untuk disahkan menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014 ini, maka nantinya masyarakat pencari keadilan bakal jadi korban.
"Prinsip dasar permintaan penundaan RUU Advokat ini untuk memberikan waktu kepada semua elemen masyarakat khususnya advokat dan anggota DPR untuk membaca RUU tersebut," kata Otto dalam jumpa pers di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (9/9).
Otto menambahkan, UU tentang advokat bukan semata-mata soal Peradi dan maupun saja. Sebab, katanya, UU itu dibuat untuk pencari keadilan (masyarakat).
“Kalau advokatnya bodoh, nakal dan tidak jujur sebagai akibat regulasinya lemah, maka masyarakat yang jadi korban," tegasnya.
Dijelaskannya, advokat harus independen. Sebab, jika advokat tidak bertindak independen maka yang jadi korban adalah rakyat. "Kalau saya selaku advokat bisa diintervensi pemerintah, itu rakyat yang akan jadi korban," ujarnya.
Otto bahkan mengingatkan bahwa advokat merupakan profesi terhormat dan harus punya standar profesi yang tinggi. "Kalau tidak tinggi, maka preman, makelar kasus bisa jadi advokat. Ini kan berbahaya juga. Makanya selama ini, Peradi, sangat ketat memberlakukan standar kelulusan seseorang untuk jadi advokat," tegasnya.
Selain itu, Otto juga mengkritisi RUU Advokat yang memberi peluang bagi advokat untuk membuat organisasi profesi advokat di luar Peradi. "Kalau organisasi profesi advokat lebih dari satu, pasti lemah dan mudah dihancurkan serta diintervensi. Kalau tunggal, dia kuat," kata Otto.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan meminta DPR menunda pengesahaan RUU Advokat. Menurutnya, jika RUU Advokat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan