Peradi Khawatir Revisi UU Kejaksaan Lahirkan Konflik Kepentingan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara menilai revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2020 harus dikaji ulang karena menimbulkan konflik kepentingan.
“Konflik kepentingan di sini adalah di satu sisi (jaksa) berperan menuntut tindak pidana, namun di sisi lain dapat menjadi konsultan hukum kementerian atau pemda hingga mendampingi dalam persidangan perdata dan tata usaha negara,” kata Rivai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Rivai mencontohkan, bisa saja terjadi kasus di mana jaksa bidang pidana khusus menuntut secara pidana suatu pemerintah daerah, tetapi dalam rangka pembelaan, jaksa bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) dapat menguji kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan ke PTUN.
“Kalau diibaratkan anatomi manusia, tangan kiri menuntut namun tangan kanan membela. Maka, timbul konflik kepentingan,” ujar dia.
Selain itu, kata Rivai, konflik kepentingan ini juga bisa menyebabkan jaksa tergelincir, seperti pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap jaksa pada Kejari Yogyakarta terkait proyek yang diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) pada 2019 lalu.
“Awalnya mereka bertugas memberi konsultasi dan nasihat hukum bagi kementerian dan pemda dalam mengawal proyek-proyek pemerintah,” ujar dia.
Lebih lanjut, Rivai juga meminta agar dalam RUU Kejaksaan turut diatur pembatasan peran jaksa pengacara negara.
Menurut dia, peran jaksa pengacara dibatasi sebatas mewakili negara dan pemerintah saja, sehingga jaksa pengacara negara tidak dapat lagi menangani BUMN/BUMD maupun masyarakat.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara menilai revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2020 harus dikaji ulang
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024