Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA

Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
Kegiatan PKPA yang digelar oleh DPC Peradi Jakbar bersama Universitas Al Azhar Indonesia. Dok: source for JPNN.

‎Wakil Ketua Umum (Waketum) Peradi, Sutrisno, menyampaikan, Peradi yang saat ini dipimpin Ketum Prof Otto Hasibuan, lahir dari perintah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menurutnya, sengkarut kepegurusan sudah selesai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni putusan MA Nomor: ‎3085K/PDT/2021, tanggal 4 November 2021.

‎“Ini sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi, putusan MA ini sudah inkracht. Itulah yang menjadi jawaban DPN Peradi. Ini sudah clear,” tandasnya.

Sesuai UU Advokat, lanjut Sutrisno, selain Peradi tak berwenang melakukan PKPA dan mengangkat advokat. Pasalnya, negara hanya memberikan kewenangan itu kepada Peradi. Negara memberikan 8 kewenangannya mengenai advokat hanya kepada Peradi.

‎“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66 Tahun 2010 disebutkan, Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang menjalankan fungsi negara, itu punya delapan kewenangan,” ujarnya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan V DPC Peradi Jakbar-UAI, Desnadya Anjani Putri, melaporkan, ke-218 peserta PKPA Angkatan V ini bukan hanya dari Jakarta, tetapi juga berbagai derah.

“‎Di sini juga ada dari Ambon, Maluku, yang datang langsung, hadir untuk mengikuti PKPA khusus pelaksanaan Al Azhar,” katanya.

Sementara itu, Dekat Fakultas Hukum (FH) UAI, Yusup Hidayat dan Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademi Zirmansyah menyatakan UAI juga berkomitmen menyiapkan calon-calon advokat berkualitas atau andal, profesional, dan berintegritas. (cuy/jpnn)


DPC Peradi Jakarta Barat kembali mengadakan PKPA bagi calon advokat bersama Universitas Al Azhar Indonesia.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News