Peradi Merasa Tercemar Ulah Anak Buah Hotma
jpnn.com - JAKARTA - Kasus suap dari pengacara Mario Carlio Bernardo dari kantor pengacara Hotma Sitompoel kepada pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman membuat prihatin Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menganggap kasus itu telah mencemarkan lembaga peradilan dan profesi advokat.
Otto mengatakan, dua pihak yang semestinya termasuk garda terdepan dalam penegakan hukum justru terindikasi berkoalisi demi kepentingan masing-masing. "Pada prinsipnya kami prihatin karena (tertangkapnya Mario sebagai seorang advokat) ini mencoreng nama advokat," sesalnya kepada Jawa Pos, Minggu (28/7).
Yang paling penting, kata Otto, saat ini pihaknya mendukung upaya KPK mengungkap semua kejahatan seperti itu. Peradi juga belum menentukan sikap terhadap keanggotaan Mario.
"Kami belum tahu apakah Mario bersalah atau tidak. Kalau bersalah, otomatis tidak mungkin jadi advokat lagi. Menurut undang-undang, seseorang yang dijatuhi pidana dengan ancaman minimal lima tahun tidak bisa jadi advokat. Karena melanggar hukum, pasti melanggar kode etik," ulasnya.
Terhadap internal lingkungan advokat, menurut dia, sejauh ini sudah berupaya keras untuk menegakkan disiplin profesi. Jangankan kasus suap, ucap Otto, kasus lain yang notabene lebih ringan saja sudah ada yang dipecat. Saat ini Peradi tercatat hadir di 59 dewan pimpinan cabang (DPC) di seluruh Indonesia.
Di luar itu, Otto berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua penegak hukum agar bisa bekerja sama, termasuk melibatkan para advokat. "Hakim, jaksa, advokat, itu harus bisa bersama-sama menegakkan disiplin. Sebab, selama ini hakim, hakim agung, jaksa, mengambil posisi masing-masing. Tapi, diam-diam kerja sama. Kan di situ persoalannya," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (25/7). Saat itu penyidik menangkap Djodi di kawasan Monas yang sedang menenteng uang Rp 78 juta. Uang itu ada setelah dia masuk ke kantor pengacara Mario. Mario ditangkap terpisah di kantornya, Hotma Sitompul Associates.
Setelah diperiksa 1 x 24 jam, keduanya resmi dijadikan tersangka karena terbukti melanggar UU Antikorupsi. Diketahui juga bahwa pemberian sudah dilakukan berulang. KPK memastikan pemberian itu terkait pengurusan kasasi kasus penipuan dengan tersangka Hutomo. Anehnya, KPK mengatakan bahwa Mario bukan pengacara Hutomo.
JAKARTA - Kasus suap dari pengacara Mario Carlio Bernardo dari kantor pengacara Hotma Sitompoel kepada pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan