Peradi Pastikan Tak Ada KKN Dalam Proses Pendidikan Advokat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat memastikan bahwa tidak ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses kelulusan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi.
"Kami pastikan lulus PKPA Peradi itu zero KKN, itu yang pasti," ujar Asido kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/12).
Menurut dia, pihaknya sangat menjaga kualitas advokat agar nantinya tidak ada masyarakat pencari keadilan yang menjadi korban.
Untuk menjaga kualitas tersebut, pihaknya dalam PKPA termasuk dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Unbhara) yang sudah diselenggarakan 17 kali dan penutupannya pada akhir pekan kemarin, menghadirkan pengajar-pengajar profesional.
Salah satunya adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri), Roki Panjaitan. Menurutnya, para praktisi hingga penegak hukum profesional tersebut mau mengajar karena mengetahui bahwa Peradi sangat menjaga kualitas advokat.
Apalagi setelah Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya menyatakan bahwa Peradi yang saat ini dipimpin Otto Hasibuan sebagai wadah tunggal organisasi advokat yang sah, mereka langsung mau mengajar.
"Ini juga menjadi suatu kebanggaan bagi peserta PKPA Umbhara karena Perdi Jakarta Barat berkomitmen untuk menyelenggarakan PKPA yang berkualitas dengan pengajar-pengajar yang berkualitas," ungkapnya.
Asido menjelaskan kualitas advokat merupakan keniscayan. Peradi sebagai pemegang amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, sangat berkomitmen untuk melaksanakannya.
Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat memastikan tak ada KKN dalam proses pendidikan advokat.
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Pena 98 Jakarta Tolak Pencabutan Nama Soeharto dari TAP MPR XI/998