Peradi: Pelantikan Advokat Tahap Kedua November

Peradi: Pelantikan Advokat Tahap Kedua November
Ketua Umum DPN Peradi Juniver Girsang bersama sejumlah advokat baru, usai diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Made Rawa Aryawan di Jakarta, Senin (2/11). Foto.Ken Girsang/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang menegaskan, di bawah kepemimpinannya, tidak ada alasan pengurus menghalang-halangi pelantikan advokat baru. Asalkan telah memenuhi syarat, maka akan segera diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) untuk segera diambil sumpah sebagai seorang penegak hukum.

“Ini pelantikan pertama di bawah kepemimpinan saya. Tidak ada alasan yang memenuhi syarat dihalang-halangi. Menjadi prioritas kami, semua yang memenuhi syarat harus dilantik,"ujar Juniver di sela-sela pengambilan sumpah 270 orang advokat baru yang dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Made Rawa Aryawan, Senin (2/11).

Juniver mengimbau, para calon advokat segera mengajukan berkas persyaratan, agar kemudian DPN Peradi di bawah kepemimpinannya dapat mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan. Untuk kemudian mengajukan usulan pengambilan sumpah ke Ketua PT. 

“Kami harus kejar (pelantikan advokat yang baru,red). Paling November akhir akan dilakukan pelantikan kembali. Jumlahnya besar, mungkin lebih dari 200 orang (yang akan dilantik pada tahap dua,red). Kami imbau yang penuhi syarat segera daftarkan diri, supaya dapat diambil sumpah,” ujarnya.

Menurut Juniver, rencana pengusulan pelantikan calon advokat tahap ke dua ditarget November, mengingat saat ini jumlah pekerja hukum yang mendampingi para pencari keadilan, sangat banyak. Bahkan jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan orang di seluruh Indonesia.

Selama ini mereka terhalang beracara dan menangani kasus hukum hingga ke pengadilan, hanya karena belum diambil sumpah sebagai seorang advokat.

“Ini masa depan mereka (calon advokat,red). Harapan kami setelah dilantik (menjadi advokat,red) harus menghormati aturan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 (tentang Advokat). Kalau ada tindakan di luar undang-undang, maka terhadap mereka (advokat, red) akan dilakukan tindakan,” ujar Juniver.(gir/jpnn)


JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang menegaskan, di bawah kepemimpinannya, tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News