PERADI: Pers Bisa Melawan Ancaman Pengacara Lamborghini Maut, Kami akan Tindaklanjuti
jpnn.com - JAKARTA - Organisasi advokat Peradi menyayangkan munculnya iklan bernada ancaman yang dipasang Amos HZ Taka & Associates, sebagai kuasa hukum pengemudi Lamborghini maut, Wiyang Lautner. Humas Peradi Zul Armain Aziz menganggap iklan itu sangat tidak layak. Menurut dia, advokat tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi pers dalam memberitakan sebuah peristiwa sesuai dengan fakta.
''Pers itu punya kewenangan dan hak yang dilindungi undang-undang juga,'' tegasnya.
Iklan itu bisa dikategorikan mengancam kemerdekaan serta kebebasan pers. Menurut dia, si pengacara seharusnya cukup memberikan penjelasan secara persuasif. Misalnya, melalui konferensi pers
Zul menegaskan, pers bisa melawan ancaman itu dengan melapor ke Peradi. Dari laporan tersebut, nanti Peradi bisa menindaklanjuti.
''Harus ada aduan. Kami bekerja seperti halnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),’’ ujarnya.
Seperti diketahui, iklan kontroversial itu isinya adalah mengingatkan agar semua media dan masyarakat di media sosial tidak menayangkan pemberitaan negatif. “(Agar media dan masyarakat) tidak memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa di dasari dengan bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami,” tulis Amoz HZ Taka dalam iklan tersebut.
Tim pengacara itu pun menegaskan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bagi media yang tidak melaksanakan imbuan tersebut. (all/eko/gun/c10/c5/end/nw)
JAKARTA - Organisasi advokat Peradi menyayangkan munculnya iklan bernada ancaman yang dipasang Amos HZ Taka & Associates, sebagai kuasa hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan