Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Tegas Menolak Pembentukan DAN

Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Tegas Menolak Pembentukan DAN
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan. Dok: Humas Peradi.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan menyebut pihaknya secara tegas m‎enolak wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang kembali dimunculkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang akhir masa kekuasaannya.

‎Otto menyampaikan penolakan tersebut sebagaimana dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DPN Peradi di Jakarta baru-baru ini yang dihadiri 153 dari 172 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi dari berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Otto, wacana kembali mendirikan DAN ‎yang disampaikan Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD, merupakan salah satu fokus utama Rapimnas DPN Peradi di samping pandangan organisasi terhadap Pilpres 2024.

‎Otto menyebut sikap Peradi tetap konsisten menentang keras pendirian DAN seperti pada 2014. Kala itu, sekelompok orang mencoba agar DPR membahas pendirian DAN.

Sekitar sepuluh ribu advokat Peradi dari berbagai daerah di Indonesia pun melakukan unjuk rasa di DPR dan Istana Negera sehingga rencana pembahasan pendirian DAN pun dibatalkan.‎

“Saya mau berdebat kepada mereka, kasih kesempatan kepada kita, siapa pun dia, Pak Mahfud umpamanya kalau mengatakan DAN itu penting, kita mari berkomunikasi,” katanya.

Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, organisasi advokat merupakan organ negara yang independen dan mandiri. Konsep DAN sangat bertentangan dengan prinsip tersebut.

“Konsep DAN yang dibuat itu ‎adalah bentuk intervensi kepada organisasi advokat, itu tidak boleh di dalam semua negara di dunia ini. Prinsip dasarnya itu. Tidak satu pun organisasi advokat di dunia ini dibantuk oleh negara, engak ada tuh ceritanya,” ujarnya.

Ketua Umum Peradi DPN Otto Hasibuan menolak pembentukan dewan advokat nasional (DAN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News