Peradi Prihatin pada Kondisi Organisasi Advokat, Ada Apa?

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat TM Mangunsong SH mengaku prihatin melihat perkembangan organisasi advokat.
Hal ini diungkapkan dalam Halal Bihalal dan Diskusi Internal bertajuk, “Organisasi Advokat Terkini” yang digelar DPC Peradi Jakpus di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6).
Menurutnya, banyak organisasi dapat melakukan pendidikan dan ujian advokat, tetapi tidak memiliki standard mutu yang sama.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi organisasi advokat saat ini,” ujar TM Mangunsong dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (19/6).
Mangunsong menilai perbedaan mutu pendidikan itu membuat advokat-advokat baru yang kurang berkualitas.
Bahkan, kata dia, ada kecenderungan menjadikan organisasi advokat sebagai ajang mencari keuntungan dengan berlomba-lomba melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan ujian advokat serta meluluskan advokat baru sebanyak-banyaknya.
“Hal itu tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya organisasi advokat sebagai garda terdepan dalam melahirkan advokat yang berkualitas, karena advokat adalah profesi terhormat (officium nobile) yang menjadi salah satu garda terdepan dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia,” jelas Mangunsong.
Selain itu, dia juga mengaku prihatin pada fenomena tidak adanya suatu kode etik dan dewan kehormatan yang keputusannya mengikat semua advokat dari berbagai organisasi.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat TM Mangunsong SH mengaku prihatin melihat perkembangan organisasi advokat
- Sinergi DPRD dan Peradi: Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Bogor
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Peradi: Advokat Harus Diawasi Ketat Untuk Hindari Aksi Naik Meja di Persidangan
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Anggota dengan Hadirkan Advokat Luar Negeri
- Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik