Peradi SAI Gelar Rakernas di Surabaya, Bahas Sejumlah Isu Strategis hingga UU Advokat

Peradi SAI Gelar Rakernas di Surabaya, Bahas Sejumlah Isu Strategis hingga UU Advokat
Peradi SAI menggelar Rakernas ke-5 selama tiga hari, mulai 9-11 Agustus 2024 di Surabaya, Jawa Timur. Foto: Dokumentasi Peradi SAI

jpnn.com, SURABAYA - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menggelar Rapat kerja Nasional (Rakernas) selama tiga hari ini, yakni mulai 9-11 Agustus 2024.

Rakernas ke-5 yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur tersebut diawali dengan Seminar Nasional dengan tema 'Peran Artificial dalam Penegakan Hukum di Indonesia'.

Tidak kurang dari 1.420 peserta yang merupakan pengurus dan anggota dari 55 DPC Peradi SAI di Indonesia turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.

Sejumlah narasumber dihadirkan pada seminar nasional tersebut, seperti Heru Pramono (Panitera Mahkamah Agung), Heru Setiawan (Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi), Jacop Hendrik Pattipeilohy (Direktur A pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung), dan Michael S Carr (advisor) pada Kantor Hukum SSEK.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Juniver Girsang menyampaikan Peradi SAI senantiasa menjadi organisasi advokat yang terdepan menyiapkan dan sekaligus merespons perkembangan teknologi informasi dan era Masyarakat 5.0.

"Peradi SAI menyiapkan anggotanya siap menggunakan kecerdasan buatan dalam menjalankan profesi advokat," tegas Juniver.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengarah Rakernas Tjia Siaw Jan dalam sambutannya mengatakan seminar nasional dilaksanakan bertujuan membekali para advokat Peradi SAI dengan wawasan seputar artificial intelligent atau kecerdasan buatan yang berkembang pesat dan merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari lagi.

Sekretaris Jenderal DPN Peradi Patra M Zen menjelaskan Rakernas akan dibuka tepat pukul 19.00 WIB.

Peradi SAI menggelar Rakernas ke-5 di Surabaya selama tiga hari yang diawali dengan Seminar Nasional hingga membawa sejumlah isu strategis hingga UU Advokat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News