PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menyoroti terkait profesi advokat dan organisasi advokat selama tahun 2024 ini
PERADI SAI mengeluarkan enam poin sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum Juniver Girsang dan Sekretaris Jenderal Patra M Zen.
"Pertama, sekali pun di dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dianut konsep single bar, kenyataannya PERADI saat ini, de facto terpecah menjadi tiga kepengurusan, yang ketiganya sah menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat," kata Juniver dalam keterangannya, Senin (16/12).
Kedua, menurut Juniver, inisiatif untuk menyatukan ketiga kepengurusan PERADI, sudah dimulai oleh lemerintah melalui Manteri Koordinator Bidang politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), serta Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) pada 25 Februari 2020.
"Namun, upaya penyatuan PERADI masih belum membuahkan hasil," katanya.
Ketiga, secara de facto saat ini telah terdapat puluhan organisasi advokat di luar PERADI yang diakui dan menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.
"Khususnya terkait standarisasi kualitas/pengangkatan advokat dan penegakan kode etik advokat yang diperlukan, dalam rangka menjaga masyarakat agar dapat memperoleh bantuan, atau jasa hukum yang baik dari orang orang yang berprofesi advokat," kata Juniver.
Keempat, Juniver menuturkan, pmerintah dan DPR perlu melakukan perubahan atau penyempurnaan Undang Undang Advokat guna mempertegas pengaturan keberadaan organisasi.
Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menyoroti terkait profesi advokat dan organisasi advokat selama tahun 2024 ini
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Sinergi DPRD dan Peradi: Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Bogor