PERADI SAI Pimpinan Juniver Girsang Gelar Munas III, 4 Kandidat Bakal Bersaing Jadi Ketua Umum

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Dr. Juniver Girsang akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) III Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) pada tanggal 28 Februari sampai 1 Maret 2020 bertempat di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta.
Sampai saat ini, tercatat empat kandidat yang diusulkan menjadi calon ketua umum DPN PERADI. Mereka adalah Juniver Girsang, Harry Ponto, Hasanudin Nasutian dan Patra Zen.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Munas III PERADI SAI, Patricia Lestari didampingi Sekretaris Panitia, Francisca Romana saat konferensi pers di Jakarta, Senin (24/2).
Menurut Patricia, syarat menjadi calon ketua umum antara lain kandidat diusulkan minimal tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi, sudah menjadi advokat minimal sepuluh tahun serta pernah menjadi pengurus PERADI.
Lebih lanjut, Patricia menjelaskan penyelenggaraan PERADI SAI kali ini berbasis teknologi informasi atau Information Technology. Hal ini sejalan dengan tema yang diusung dalam Munas tahun 2020 yakni Advokat Pada Era Industri 4.0.
“Munas III memberikan kesempatan kepada peserta Munas untuk menggunakan hak suaranya secara langsung (one person one vote/OPOV) dalam pemilihan PERADI 2020-2025,” kata Patricia.
Menurut Patricia, pendaftaran peserta Munas dapat dilakukan dengan mengunduh Formulir Peserta Munas III pada laman peradi.org. Peserta yang telah melakukan pendaftaran akan menerima ID Card yang dilengkapi dengan barcode. Bagi peserta yang telah memiliki ID Card tidak lagi antri ketika registrasi ulang.
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Dr. Juniver Girsang akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) III Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) pada tanggal 28 Februari sampai 1 Maret 2020 bertempat di Mercure Convention Center
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Sinergi DPRD dan Peradi: Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Bogor