Peradi Sarankan BW Tolak Menjawab Pertanyaan Penyidik

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, menegaskan bahwa Undang-Undang Advokat mengatur seorang pengacara tidak bisa dituntut pidana atau perdata dalam melaksanakan tugasnya. Baik itu di dalam maupun di luar pengadilan.
Karena itu terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW), Otto menilai patut diduga langkah Bareskrim Mabes Polri mengancam keberadaan para advokat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang ada.
“Memang ada satu kondisi yang mengancam profesi advokat dari kasus ini sendiri. Kami berpendapat bahwa yang ditentukan dalam UU itu harusnya ditentukan oleh dewan kehormatan profesi,” ujarnya saat menerima kehadiran Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor Peradi, Kamis (5/2).
Menurut Otto, Bareskrim Polri seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Peradi untuk memertimbangkan apakah perbuatan BW masuk kategori pidana atau tidak. Meski begitu Otto memersilahkan Mabes Polri melanjutkan pemeriksaan, namun disarankan sebaiknya menunggu pendapat dari Peradi terlebih dahulu.
Sementara terdahap BW, disarankan menolak menjawab pertanyaan penyidik, terutama terkait kerahasiaan kliennya saat masih menjalankan tugas sebagai pengacara.
“Sebelum (pemeriksaan) dilanjutkan, Polri sebaiknya dengarkan pendapat Peradi terlebih dulu. Prinsipnya kita cari jalan keluar, karena itu kita akan segera jelaskan pada polisi,” katanya.
Saat ditanya kapan Peradi akan mendatangi Mabes Polri, Otto mengatakan dalam waktu dekat dengan berkirim surat terlebih dahulu. “Akan kita bicarakan di Divisi Pembelaan Profesi, terlebih dahulu. Tapi intinya kita akan ambil sikap,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, menegaskan bahwa Undang-Undang Advokat mengatur seorang pengacara tidak bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya