Peradi Sarankan Sistem Hukum Nasional
jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Rivai Kusumanegara mengatakan, pembangunan hukum di Indonesia baru dimulai setelah reformasi.
Hukum dipandang sebelah mata saat order lama maupun orde baru. "Sehingga dalam praktik penegakan hukum masih terlihat adanya faktor eforia, ego sektoral dan perilaku koruptif yang membebani terbangunnya sistem hukum yang baik," ujar Rivai, Senin (17/8).
Di era reformasi, budaya hukum dinilai sudah mengalami kemajuan. Sebagai perbandingan, anak wali kota akan sulit dihadapkan pada persidangan selama order baru. Kini, menteri juga bisa dibawa ke meja hijau.
Nah, terkait HUT RI ke-70, dia menilai perlu adanya Sistem Hukum Nasional yang berdasar pada Pancasila dan UUD 45. "Sehingga sebagai bangsa yang berdaulat, kita memiliki sistem hukum yang menjawab kebutuhan bangsa dan sesuai nilai-nilai masyarakat Indonesia," kata Rivai.
Dengan terbangunnya Sistem Hukum Nasional, diharapkan segala persoalan di atas dapat secara bertahap diselesaikan. "Sehingga harapan founding fathers agar Indonesia menjadi negara hukum (rechtstaat) dapat terwujud," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Rivai Kusumanegara mengatakan, pembangunan hukum di Indonesia baru dimulai setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi