PERADI Sebut Kehadiran DKP untuk Adili Pelanggaran Kode Etik

Kegiatan pelantikan dan penyumpahan dewan kehormatan di tingkat pusat (DKP) serta Komwas itu diselenggarakan pada hari Kamis (28/1).
Kehadiran pengurus DKP Peradi yang dilantik dan disumpah dilaksanakan sebagian tatap muka dan sebagian lagi mengikuti pelaksanaan melalui virtual.
Dalam sambutannya, Otto Hasibuan mengatakan bahwa tanpa ada penindakan terhadap advokat yang melanggar ketentuan atau kode etik akan merugikan bagi masyarakat.
"Kembali saya katakan, semuanya itu bukan hanya untuk advokat, melainkan untuk menjamin peradilan yang jujur, menjamin juga kualitas advokat sehingga pencari keadilan itu dapat terlindungi," ucapnya.
Nantinya, apabila advokat melanggar kode etik, misalnya merugikan kliennya, tentunya ada penindakan terhadap bersangkutan.
"Berarti kan baik untuk dia (advokat) dan masyarakat. Jadi, takut berbuat salah. Saling menghormati sesama advokat itu wajib. Jadi, betul-betul ini sangat penting, hanya ini benteng terakhir," tandas Otto. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
DPN PERADI membentuk DKP untuk memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik advokat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Sinergi DPRD dan Peradi: Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Bogor
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Peradi: Advokat Harus Diawasi Ketat Untuk Hindari Aksi Naik Meja di Persidangan