Peradi Siap Dampingi Pemerintah Lawan Freeport
jpnn.com - jpnn.com - Dukungan kepada pemerintah Indonesia melawan PT Freeport Indonesia (PTFI) terus mengalir.
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan siap mendukung pemerintah jika harus meladeni PTFI di Pengadilan Arbitrase Internasional.
"Kami Peradi akan membantu Jaksa Agung untuk proses-proses arbitrasenya," tegas Otto didampingi Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan, Sekretaris Jenderal Thomas Tampubolon, Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Rivai Kusumanegara dan jajaran pengurus lainnya usai bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, Selasa (27/2).
Otto menegaskan, keputusan ini merupakan sikap Peradi dalam mendukung pemerintah Joko Widodo untuk melaksanakan aturan terhadap PTFI. Di antaranya mengubah kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), serta divestasi saham sebesar 51 persen.
"Kami senang dengan apa yang diputus Pak Jokowi yang meminta supaya divestasi saham 51 persen itu dilaksanakan," katanya.
Ternyata, sambung Otto, kebijakan itu juga dilaksanakan oleh Menteri Ignasius Jonan. “Kami sangat kagum dengan Pak Jonan, dia konsisten untuk bisa mewujudkan kedaulatan hukum dan sumber daya alam di Indonesia yang sudah berpuluh-puluh tahun kita idamkan," paparnya.
Dia mengatakan, PTFI tidak seharusnya menolak apa yang dilakukan pemerintah Indonesia. Sebab, di dalam klausul kontraknya tertera bahwa perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu siap melaksanakan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk aturan-aturan baru yang dibuat oleh pemerintah Indonesia harus ditaati PTFI.
"Kami merasa tersinggung juga. Secara moral, kami merasakan ada semacam penekanan oleh Freeport ke pemerintah dengan acaman-ancaman membawa ke arbitrase dan sebagainya," kata Otto.
Dukungan kepada pemerintah Indonesia melawan PT Freeport Indonesia (PTFI) terus mengalir.
- Aset MIND ID Tumbuh 57,22 Persen dalam 5 Tahun, Kini Capai Rp 260 Triliun
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat
- Kamar Dagang Internasional Menggelar Hari Arbitrase ICC Indonesia Ke-6
- PBH Peradi Cikarang: Bantuan Hukum Gratis Bisa Diberikan ke Korban Penipuan Pencari Kerja
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas