Peradi Siap Dampingi Pemerintah Lawan Freeport
Dia menegaskan, PTFI tidak bisa berdalih adanya peraturan-peraturan yang dibuat Indonesia ini merupakan pelanggaran terhadap kontrak. "Harus taat juga pada aturan-aturan itu, apalagi itu menyangkut sumber daya alam, bumi dan air dikuasai oleh negara," jelasnya..
PTFI tidak bisa menolak juga karena tidak memenuhi "keringanan" yang telah diberikan pemerintah Indonesia, di antaranya soal pembangunan smelter yang belum terwujud.
"Kewajiban buat smelter apakah itu dia lakukan, di Gresik berapa persen? 40 persen doang. Kalau bicara hukum, kalau dia tidak memenuhi kewajibannya, berarti dia melanggar kontrak, dia wanprestasi kan," jelas Otto.
Dia menegaskan, di dalam hukum siapa yang lebih dulu wanprestasi, maka tidak boleh menuntut prestasi pihak lain.
Peradi optimis pemerintah memenangkan gugatan jika PTFI melakukan arbitrase. Sebab, ada klausul bahwa PTFI harus melaksanakan hukum Indonesia dari waktu ke waktu. Selain itu PTFI juga tidak mewujudkan pembangunan smelter.(boy/jpnn)
Dukungan kepada pemerintah Indonesia melawan PT Freeport Indonesia (PTFI) terus mengalir.
Redaktur & Reporter : Boy
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Aset MIND ID Tumbuh 57,22 Persen dalam 5 Tahun, Kini Capai Rp 260 Triliun
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat
- Kamar Dagang Internasional Menggelar Hari Arbitrase ICC Indonesia Ke-6