Peradi Siap Dampingi Pemerintah Lawan Freeport

Dia menegaskan, PTFI tidak bisa berdalih adanya peraturan-peraturan yang dibuat Indonesia ini merupakan pelanggaran terhadap kontrak. "Harus taat juga pada aturan-aturan itu, apalagi itu menyangkut sumber daya alam, bumi dan air dikuasai oleh negara," jelasnya..
PTFI tidak bisa menolak juga karena tidak memenuhi "keringanan" yang telah diberikan pemerintah Indonesia, di antaranya soal pembangunan smelter yang belum terwujud.
"Kewajiban buat smelter apakah itu dia lakukan, di Gresik berapa persen? 40 persen doang. Kalau bicara hukum, kalau dia tidak memenuhi kewajibannya, berarti dia melanggar kontrak, dia wanprestasi kan," jelas Otto.
Dia menegaskan, di dalam hukum siapa yang lebih dulu wanprestasi, maka tidak boleh menuntut prestasi pihak lain.
Peradi optimis pemerintah memenangkan gugatan jika PTFI melakukan arbitrase. Sebab, ada klausul bahwa PTFI harus melaksanakan hukum Indonesia dari waktu ke waktu. Selain itu PTFI juga tidak mewujudkan pembangunan smelter.(boy/jpnn)
Dukungan kepada pemerintah Indonesia melawan PT Freeport Indonesia (PTFI) terus mengalir.
Redaktur & Reporter : Boy
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Sinergi DPRD dan Peradi: Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Bogor
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- DPC Peradi Jakbar Minta Calon Advokat Tak Meniru Perbuatan Kubu Razman yang Naik Meja Ketika Sidang