Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024

jpnn.com, JAKARTA - Peradi meningkatkan kemampuan para advokatnya dalam menangani perkara sengketa Pilkada 2024 yang kemungkinan muncul di Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono menyampaikan Peradi menggandeng Justitia Training Center untuk menghelat Professional Training Program bertajuk “Teknik dan Strategi Pendampingan Hukum Calon Kepala Daerah dalam Pilkada”.
Training yang dihelat secara daring ini menghadirkan dua narasumber mumpuni dari kalangan akademisi dan praktisi yang kerap menangani berbagai sengketa pemilu dan pilkada di MK.
Adapun kedua pembicaranya, yakni pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dan Pengurus Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan DPN Peradi Fahri Bachmid serta mantan Ketua Bawaslu RI yang juga advokat dan Konsultan hukum Pemilu, Abhan.
“Dua pembicara ini adalah memang orang-orang yang bergelimpang dengan masalah-masalah pilkada dan punya kapabilitas yang sangat baik,” katanya.
Dwi menyampaikan bahasan training ini sangat tepat karena kemungkinan adanya sengketa pascapilkada serentak 2024.
“Kami akan selalu coba memilih topik-topik yang update, sehingga akan langsung bermanfaat dalam keperluan sehari-hari kita sebagai advokat,” katanya.
Menurutnya, para advokat harus benar-benar siap memberikan pendampingan hukum bagi para calon kepala daerah yang menghadapi perkara Pilkada.
Para advokat dari Peradi diberikan pelatihan agar bisa menghadapi gugatan sengketa pilkada.
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat