Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
Sabtu, 30 November 2024 – 15:17 WIB

Para advokat Peradi diberi pelatihan untuk bisa menghadapi gugatan sengketa pilkada. Dok: Humas Peradi.
Pada Pilkada 2020, setidaknya ada 4 putusan MK yang mengabaikan ambang batas, yakni perkara Pilkada Boven Digoel, Nabire, Yalimo, dan Banjarmasin.
Menurutnya, meski dalam beberapa perkara MK mengabaikannya, namun kalau bisa menyusun argumentasi permohonan pelanggaran yang substantif, tidak menutup kemungkinan akan dikabulkan.
Selanjutnya, ketelitian pada persoalan adanya selisih hasil perolehan suara pada setiap TPS atau rekapitulasi pada setiap jenjang rekapitulasi.
“Inventarisir semua laporan atau tindak lanjut dari Bawaslu dalam merespons laporan,” ujarnya. (cuy/jpnn)
Para advokat dari Peradi diberikan pelatihan agar bisa menghadapi gugatan sengketa pilkada.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat