Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024

Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
Para advokat Peradi diberi pelatihan untuk bisa menghadapi gugatan sengketa pilkada. Dok: Humas Peradi.

Pada Pilkada 2020, setidaknya ada 4 putusan MK‎ yang mengabaikan ambang batas, yakni perkara Pilkada Boven Digoel, Nabire, Yalimo, dan Banjarmasin.

Menurutnya, meski dalam beberapa perkara MK mengabaikannya, namun kalau bisa menyusun argumentasi permohonan pelanggaran yang substantif, tidak menutup kemungkinan akan dikabulkan.

Selanjutnya, ketelitian pada persoalan adanya selisih hasil ‎perolehan suara pada setiap TPS atau rekapitulasi pada setiap jenjang rekapitulasi.

“Inventarisir semua laporan atau tindak lanjut dari Bawaslu dalam merespons laporan,” ujarnya. (cuy/jpnn)


Para advokat dari Peradi diberikan pelatihan agar bisa menghadapi gugatan sengketa pilkada.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News