Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
Sabtu, 30 November 2024 – 15:17 WIB
Pada Pilkada 2020, setidaknya ada 4 putusan MK yang mengabaikan ambang batas, yakni perkara Pilkada Boven Digoel, Nabire, Yalimo, dan Banjarmasin.
Menurutnya, meski dalam beberapa perkara MK mengabaikannya, namun kalau bisa menyusun argumentasi permohonan pelanggaran yang substantif, tidak menutup kemungkinan akan dikabulkan.
Selanjutnya, ketelitian pada persoalan adanya selisih hasil perolehan suara pada setiap TPS atau rekapitulasi pada setiap jenjang rekapitulasi.
“Inventarisir semua laporan atau tindak lanjut dari Bawaslu dalam merespons laporan,” ujarnya. (cuy/jpnn)
Para advokat dari Peradi diberikan pelatihan agar bisa menghadapi gugatan sengketa pilkada.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Uang Benjamin
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pergerakan Advokat Usulkan Pembentukan 2 Omnibus Law