Peradi Tingkatkan Kemampuan Anggota dengan Hadirkan Advokat Luar Negeri

“Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang mereka ajukan peserta, cuma waktunya terbatas,” kata Edward.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN Peradi Viator Harlen Sinaga, menyampaikan, ini merupakan upaya mereka meningkatkan skill advokat melalui pendidikan berkelanjutan sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Selain itu, advokat asing yang bekerja di Indonesia harus memberikan kontribusinya melalui organisasi advokat Peradi, yakni mentranser ilmu pengetahuannya kepada para advokat Indonesia.
“Transfer knowledge ini kita lakukan setiap bulan untuk meningkatkan kemampuan advokat-advokat Peradi di seluruh Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Gustaaf Olivier Reerink menjelaskan Belanda mulai menerapkan skim of arrangement pada tahun 2021. Skema ini relatif lebih fleksibel dan debitur masih memegang kontrol perusahaannya.
“Keputusan diputuskan bersama-sama secara mandiri oleh para pihak terkait. Peran dari pengadilan sangat-sangat terbatas,” katanya.
Debitur yang memimpin dan membuat skema penyelesaian kewajibannya secara detail. Skema ini sangat menarik kalau bisa diterapkan di Indonesia.
Pendekatan ini cocok, khususnya untuk UMKM. Perlu penyelarasan aturan untuk menerapkan skema skim of arrangement. “Ini bisa diterapkan di Indonesia,” ucapnya.
DPN Peradi berusaha meningkatkan kemampuan para anggotanya dengan menghadirkan advokat dari luar negeri.
- Kabar Duka, Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar Diminta Bisa Melawan Mafia Peradilan
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan