Peradilan di Den Haaq itu Semu?
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi, mengatakan International People's Tribunal (IPT) merupakan teater peradilan yang ditujukan untuk mengungkap kebenaran peristiwa 1965 dan rangkaian kekerasan yang mengikutinya. Sebagai bentuk moot court (peradilan semu), menurut Hendardi, produk pengadilan ini tidak mengikat secara hukum.
“Tetapi IPT bisa mengungkap kebenaran persitiwa dari perspektif warga. IPT merupakan kerja politik yang ditujukan untuk menggugah pemerintah Indonesia yang sampai saat ini belum juga melakukan pengungkapan kebenaran peristiwa pelanggaran HAM dan pemulihan terhadap jutaan warga negara yang menjadi korban,” kata Hendardi, Kamis (12/11).
Reaksi berlebihan dari para pejabat negara Indonesia atas IPT lanjutnya, merupakan indikator keberhasilan dari IPT karena dengan reaksi ini, selanjutnya pemerintah dapat bergegas menyusun langkah nyata melakukan pengungkapan kebenaran dan pemulihan.
Skema rekonsiliasi yang sudah dirancang Menkopolhukam, Jaksa Agung dan pihak terkait lainya ujar Hendardi, bukan cara menyelesaikan kasus masa lalu, karena tidak ada proses pengungkapan kebenaran.
“Jadi, dibanding mencaci-maki para penggiat HAM dengan jargon antinasionalis, sebaiknya para pejabat komitmen dengan mengungkap kebenaran dan pemulihan, sesuai mandat Konstitusi RI dan skema UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi, mengatakan International People's Tribunal (IPT) merupakan teater peradilan yang ditujukan untuk mengungkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Seskab Teddy & Menlu Sugiono Dampingi Presiden Kunjungan ke Lima Negara
- Dorong Kemandirian Farmasi Nasional, Fitofarmaka Harus Masuk JKN