Peradilan di Den Haaq itu Semu?
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi, mengatakan International People's Tribunal (IPT) merupakan teater peradilan yang ditujukan untuk mengungkap kebenaran peristiwa 1965 dan rangkaian kekerasan yang mengikutinya. Sebagai bentuk moot court (peradilan semu), menurut Hendardi, produk pengadilan ini tidak mengikat secara hukum.
“Tetapi IPT bisa mengungkap kebenaran persitiwa dari perspektif warga. IPT merupakan kerja politik yang ditujukan untuk menggugah pemerintah Indonesia yang sampai saat ini belum juga melakukan pengungkapan kebenaran peristiwa pelanggaran HAM dan pemulihan terhadap jutaan warga negara yang menjadi korban,” kata Hendardi, Kamis (12/11).
Reaksi berlebihan dari para pejabat negara Indonesia atas IPT lanjutnya, merupakan indikator keberhasilan dari IPT karena dengan reaksi ini, selanjutnya pemerintah dapat bergegas menyusun langkah nyata melakukan pengungkapan kebenaran dan pemulihan.
Skema rekonsiliasi yang sudah dirancang Menkopolhukam, Jaksa Agung dan pihak terkait lainya ujar Hendardi, bukan cara menyelesaikan kasus masa lalu, karena tidak ada proses pengungkapan kebenaran.
“Jadi, dibanding mencaci-maki para penggiat HAM dengan jargon antinasionalis, sebaiknya para pejabat komitmen dengan mengungkap kebenaran dan pemulihan, sesuai mandat Konstitusi RI dan skema UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi, mengatakan International People's Tribunal (IPT) merupakan teater peradilan yang ditujukan untuk mengungkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya