Peradilan Kasus Ahok Harus Bebas dari Tekanan Eksternal
jpnn.com - JAKARTA - Ketua PBNU bidang Hukum Robikin Emhas mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum kasus dugaan penistaan Basuki T Purnama alias Ahok. Apalagi, kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke pengadilan.
”Setelah amandemen UUD 1945, Indonesia bukan hanya rechtstaats (negara hukum). Tapi negara hukum yang demokratis (democratiche rechtsstaats) atau negara demokrasi berdasarkan hukum (constitutional democrazy),” ungkap Robikin, saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/12).
Menurutnya, sejauh ini aparat penegak hukum sudah bekerja secara sangat profesional. Penyidik di kepolisian hanya butuh waktu 14 hari untuk merampungkan penyidikan.
Sementara di tahap penuntutan, Kejaksaan Agung juga bergerak super kilat. Sehingga berkas bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu singkat.
“Kini penuntasan penanganan perkaranya ada di tangan lembaga yudikatif,” ujarnya.
Dikatakan dia, sesuai prinsip independent and imparsial judiciary atau peradilan yang bebas dan tidak memihak, hakim yang memeriksa dan mengadili dugaan penodaan agama ini harus mandiri dan bebas dari campur tangan pihak manapun.
”Itu artinya proses peradilan yang akan berlangsung tidak boleh dipengaruhi, apalagi diintervensi, oleh kepentingan siapapun dan apapun, baik kepentingan kekuasaan, kapital maupun kekuatan massa,” paparnya.
Kebebasan dan kemandirian hakim tersebut dimaksudkan untuk satu tujuan. Yakni agar hakim dapat menemukan kebenaran dan keadilan hukum.
JAKARTA - Ketua PBNU bidang Hukum Robikin Emhas mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum kasus dugaan penistaan Basuki T Purnama alias
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India