Peradilan Kasus Ahok Harus Bebas dari Tekanan Eksternal
![Peradilan Kasus Ahok Harus Bebas dari Tekanan Eksternal](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20161203_094217/094217_215501_ahok_kpk_lg.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Ketua PBNU bidang Hukum Robikin Emhas mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum kasus dugaan penistaan Basuki T Purnama alias Ahok. Apalagi, kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke pengadilan.
”Setelah amandemen UUD 1945, Indonesia bukan hanya rechtstaats (negara hukum). Tapi negara hukum yang demokratis (democratiche rechtsstaats) atau negara demokrasi berdasarkan hukum (constitutional democrazy),” ungkap Robikin, saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/12).
Menurutnya, sejauh ini aparat penegak hukum sudah bekerja secara sangat profesional. Penyidik di kepolisian hanya butuh waktu 14 hari untuk merampungkan penyidikan.
Sementara di tahap penuntutan, Kejaksaan Agung juga bergerak super kilat. Sehingga berkas bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu singkat.
“Kini penuntasan penanganan perkaranya ada di tangan lembaga yudikatif,” ujarnya.
Dikatakan dia, sesuai prinsip independent and imparsial judiciary atau peradilan yang bebas dan tidak memihak, hakim yang memeriksa dan mengadili dugaan penodaan agama ini harus mandiri dan bebas dari campur tangan pihak manapun.
”Itu artinya proses peradilan yang akan berlangsung tidak boleh dipengaruhi, apalagi diintervensi, oleh kepentingan siapapun dan apapun, baik kepentingan kekuasaan, kapital maupun kekuatan massa,” paparnya.
Kebebasan dan kemandirian hakim tersebut dimaksudkan untuk satu tujuan. Yakni agar hakim dapat menemukan kebenaran dan keadilan hukum.
JAKARTA - Ketua PBNU bidang Hukum Robikin Emhas mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum kasus dugaan penistaan Basuki T Purnama alias
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi