Peradilan Kasus Ahok Harus Bebas dari Tekanan Eksternal

jpnn.com - JAKARTA - Ketua PBNU bidang Hukum Robikin Emhas mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum kasus dugaan penistaan Basuki T Purnama alias Ahok. Apalagi, kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke pengadilan.
”Setelah amandemen UUD 1945, Indonesia bukan hanya rechtstaats (negara hukum). Tapi negara hukum yang demokratis (democratiche rechtsstaats) atau negara demokrasi berdasarkan hukum (constitutional democrazy),” ungkap Robikin, saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/12).
Menurutnya, sejauh ini aparat penegak hukum sudah bekerja secara sangat profesional. Penyidik di kepolisian hanya butuh waktu 14 hari untuk merampungkan penyidikan.
Sementara di tahap penuntutan, Kejaksaan Agung juga bergerak super kilat. Sehingga berkas bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu singkat.
“Kini penuntasan penanganan perkaranya ada di tangan lembaga yudikatif,” ujarnya.
Dikatakan dia, sesuai prinsip independent and imparsial judiciary atau peradilan yang bebas dan tidak memihak, hakim yang memeriksa dan mengadili dugaan penodaan agama ini harus mandiri dan bebas dari campur tangan pihak manapun.
”Itu artinya proses peradilan yang akan berlangsung tidak boleh dipengaruhi, apalagi diintervensi, oleh kepentingan siapapun dan apapun, baik kepentingan kekuasaan, kapital maupun kekuatan massa,” paparnya.
Kebebasan dan kemandirian hakim tersebut dimaksudkan untuk satu tujuan. Yakni agar hakim dapat menemukan kebenaran dan keadilan hukum.
JAKARTA - Ketua PBNU bidang Hukum Robikin Emhas mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum kasus dugaan penistaan Basuki T Purnama alias
- Ibas Ajak Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa
- Menpar Widiyanti Sebut Peringatan Nuzulul Qur'an Momen Memperkuat Nilai-nilai Kebajikan
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi
- Herman Deru Sebut Stadion Bumi Sriwijaya Selesai Direnovasi, Remaja Kembali
- Waspada Hujan Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak pada Senin 18 Februari
- Simak Lagi Kalimat Mensesneg soal Pengangkatan PPPK 2024, Jangan Salah Tafsir ya