Peradilan Tipikor Belum Siap
Rabu, 18 November 2009 – 13:05 WIB
Peradilan Tipikor Belum Siap
JAKARTA- Rencana penyelenggraan peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selain yang berada di KPK dengan menganut sistem kewilayahan masih terkendala.
Menurut Jaksa Agung, Handarman Supanji, pola kewilayahan ini akan menyulitkan pihak jaksa. Dicontohkan, kesulitan itu antara lain bagaimana tata cara dan mekanisme penahanan tersangka, yang harus dibawa dari daerah-daerah ke persidangan yang ada di wilayah lain. Seperti tersangka korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri di Timika, Papua, harus dibawa jaksa ke Samarinda, Kalimantan, untuk disidangkan.
Baca Juga:
"Bagaimana jaksa membawa tahanan, itu memerlukan biaya," ujarnya, Rabu (18/11) pagi tadi, dalam rapat kerja dengan KPK, Polri di Komisi III DPR.
Ditambahkan, rencananya pengadilan tipikor dengan menganut sistem kewilayahan dan berada di sejumlah kota besar yang membawahi daerah di sekitarnya. Wilayah itu antara lain Medan, Palembang, DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Samarinda.
JAKARTA- Rencana penyelenggraan peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selain yang berada di KPK dengan menganut sistem kewilayahan masih terkendala.
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi