Peradilan Tipikor Belum Siap
Rabu, 18 November 2009 – 13:05 WIB
JAKARTA- Rencana penyelenggraan peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selain yang berada di KPK dengan menganut sistem kewilayahan masih terkendala.
Menurut Jaksa Agung, Handarman Supanji, pola kewilayahan ini akan menyulitkan pihak jaksa. Dicontohkan, kesulitan itu antara lain bagaimana tata cara dan mekanisme penahanan tersangka, yang harus dibawa dari daerah-daerah ke persidangan yang ada di wilayah lain. Seperti tersangka korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri di Timika, Papua, harus dibawa jaksa ke Samarinda, Kalimantan, untuk disidangkan.
Baca Juga:
"Bagaimana jaksa membawa tahanan, itu memerlukan biaya," ujarnya, Rabu (18/11) pagi tadi, dalam rapat kerja dengan KPK, Polri di Komisi III DPR.
Ditambahkan, rencananya pengadilan tipikor dengan menganut sistem kewilayahan dan berada di sejumlah kota besar yang membawahi daerah di sekitarnya. Wilayah itu antara lain Medan, Palembang, DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Samarinda.
JAKARTA- Rencana penyelenggraan peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selain yang berada di KPK dengan menganut sistem kewilayahan masih terkendala.
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi