Peraih Emas PON Ngaku Perkosa Korban saat Tak Sadarkan Diri
jpnn.com - SEMARANG - Supriatno alias Niko (21) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Selain hukuman penjara menanti, mahasiswa dari keluarga tidak mampu itu dikeluarkan dari kampusnya Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Prestasinya yang telah mempersembahkan medali emas PON untuk Provinsi Jawa Tengah dari sepaktakraw tak mampu menyelamatkannya terbebas dari kasus perkosaan yang dilakukan terhadap gadis 16 tahun berinisial NIK di mess atlet Fakultas Ilmu Keolahragaan Unnes.
Dilansir Jateng Pos (Grup JPNN.com), Niko mengaku memperkosa gadis asal Kabupaten Kendal, Jateng, dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sebelum menyetubuhi NIK, ia lebih dahulu memberi minuman keras jenis anggur merah. Itu dilakukan di kamarnya pada Senin (5/1) malam.
"Saya beri minum anggur merah. Saya beli waktu korban menumpang mandi di kos," ujarnya sambil menunduk.
Pemuda yang mengenakan kaos klub sepak bola dari kota Madrid, Spanyol, mengaku sebelumnya menjemput korban di jembatan Jalan Kartini, Semarang, sekitar pukul 16.30. Itu setelah ia diminta oleh korban yang baru saja tiba dari Jogjakarta untuk mengantar pulang ke Kendal.
"Dia BBM saya dan minta dijemput di jembatan Kartini. Katanya minta diantar pulang ke Kendal," terang mahasiswa yang juga seorang atlet juara PON tersebut dengan nada lirih.
Bukannya diantar ke Kendal, tersangka justru mengajak korban untuk nongkrong di sebuah cafe yang berada di daerah Sampangan. Keduanya berada sangat lama di Cafe tersebut. Kemudian sekitar pukul 22.00, korban diajak oleh korban ke tempat kos yang tak lain adalah kamar nomor A 228 komplek mess atlet FIK Unnes. Sesampainya di lokasi, korban dan tersangka terlibat obrolan kembali. Hingga akhirnya korban numpang mandi.
"Pas mandi saya keluar beli makanan dan minuman anggur merah satu botol. Setelah kembali ke kos korban sudah selesai mandi. Lalu makan dan minum bersama," lanjut mahasiswa semester V tersebut.
SEMARANG - Supriatno alias Niko (21) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Selain hukuman penjara menanti, mahasiswa dari keluarga
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel