Peraih Emas PON Ngaku Perkosa Korban saat Tak Sadarkan Diri
Minggu, 11 Januari 2015 – 11:55 WIB
"Antara korban dan tersangka baru kenal lewat sosial media," katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto.
Djihartono menjelaskan hasil visum dari RSUP dr Kariadi telah keluar. Dari hasil itu menunjukkan ada luka di bagian alat vital korban. Diduga memang ada paksaan dari tersangka.
"Masih kami dalami lagi kasus ini," paparnya.
Akibat perbuataannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang. Tersangka dijerat pasal Pasal 81 UU RI No 23. Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(har/saf)
SEMARANG - Supriatno alias Niko (21) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Selain hukuman penjara menanti, mahasiswa dari keluarga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel