Peraih Emas PON Ngaku Perkosa Korban saat Tak Sadarkan Diri
Minggu, 11 Januari 2015 – 11:55 WIB

Peraih Emas PON Ngaku Perkosa Korban saat Tak Sadarkan Diri
"Antara korban dan tersangka baru kenal lewat sosial media," katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto.
Djihartono menjelaskan hasil visum dari RSUP dr Kariadi telah keluar. Dari hasil itu menunjukkan ada luka di bagian alat vital korban. Diduga memang ada paksaan dari tersangka.
"Masih kami dalami lagi kasus ini," paparnya.
Akibat perbuataannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang. Tersangka dijerat pasal Pasal 81 UU RI No 23. Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(har/saf)
SEMARANG - Supriatno alias Niko (21) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Selain hukuman penjara menanti, mahasiswa dari keluarga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas