Peraih Emas PON Ngaku Perkosa Korban saat Tak Sadarkan Diri

Peraih Emas PON Ngaku Perkosa Korban saat Tak Sadarkan Diri
Peraih Emas PON Ngaku Perkosa Korban saat Tak Sadarkan Diri

"Antara korban dan tersangka baru kenal lewat sosial media," katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto.

Djihartono menjelaskan hasil visum dari RSUP dr Kariadi telah keluar. Dari hasil itu menunjukkan ada luka di bagian alat vital korban. Diduga memang ada paksaan dari tersangka.

"Masih kami dalami lagi kasus ini," paparnya.

Akibat perbuataannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang. Tersangka dijerat pasal Pasal 81 UU RI No 23. Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(har/saf)


SEMARANG - Supriatno alias Niko (21) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Selain hukuman penjara menanti, mahasiswa dari keluarga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News