Peraih Hadiah Nobel Didakwa 18 Kasus dengan Ancaman Hukuman 190 Tahun

Peraih Hadiah Nobel Didakwa 18 Kasus dengan Ancaman Hukuman 190 Tahun
Arsip - Demonstrasi di Yangon memprotes kudeta militer dan menuntut pembebasan Aung San Suu Kyi, Februari 2021. (ANTARA/Reuters/as)

jpnn.com, MYANMAR - Peraih hadiah Nobel Aung San Suu Kyi menghadapi tuntutan pengadilan yang sangat berat.

Dia didakwa 18 kasus dengan ancaman hukuman hingga 190 tahun penjara.

Terbaru, Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi, Rabu (27/4).

Pemimpin yang dikudeta oleh militer itu dinyatakan bersalah dalam sejumlah kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan oleh seorang sumber yang mengetahui perkara tersebut.

Wanita 76 tahun ini memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum digulingkan dari kekuasaan lewat kudeta pada awal 2021.

Hakim di ibu kota Naypyitaw menjatuhkan vonis tak lama setelah sidang dimulai, kata sang sumber yang menolak disebut namanya karena sidang tersebut digelar tertutup dan informasinya dibatasi.

Belum jelas apakah tokoh perjuangan Myanmar melawan kediktatoran militer itu akan dibawa ke sebuah penjara untuk menjalani hukuman.

Peraih Hadiah Nobel Aung San Suu Kyi didakwa 18 kasus dengan ancaman hukuman 190 tahun.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News