Perairan Jakarta Tercemar Limbah Obat Parasetamol, Jangan Buang Sampah Sembarangan!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga ibu kota tidak membuang sampah maupun limbah obat sembarangan terkait dengan pencemaran parasetamol perairan di Teluk Angke dan Ancol yang ada di wilayah Jakarta Utara.
"Jadi kami minta masyarakat atau siapapun jangan sembarangan buang sampah, apalagi limbah obat-obatan. Kita jaga lingkungan kita, laut kita. Di situ penting kita jaga kebersihannya dan ekosistem laut kita," tegas Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Adapun terkait temuan itu, Riza mengatakan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menindaklanjuti.
Pasalnya selama ini, DLH memang melakukan pemantauan secara rutin terhadap kualitas air laut, tetapi parasetamol tidak masuk dalam parameter yang digunakan dalam pengujian.
"Kita tunggu hasilnya, sedang diteliti oleh DLH DKI Jakarta," ujar Riza.
Sebelumnya, sebuah studi berjudul "Konsentrasi Tinggi Paracetamol di Wilayah Perairan Teluk Jakarta, Indonesia" yang ditulis peneliti Oseanografi LIPI Wulan Koagouw dan beberapa peniliti lain, melaporkan pencemaran parasetamol dengan konsentrasi tinggi di Teluk Angke dan Ancol di wilayah Jakarta Utara.
Penelitian ini melibatkan sampel dari empat wilayah teluk di Jakarta dan satu di wilayah Jawa Tengah.
Hasil dari penelitian sampel tersebut menunjukkan wilayah perairan tersebut telah terkontaminasi, dan beberapa kandungannya adalah senyawa dari obat-obatan.
Peneliti LIPI melaporkan pencemaran limbah obat parasetamol dengan konsentrasi tinggi di Teluk Angke dan Ancol di wilayah Jakarta Utara.
- Lihat, 2 Menteri Kabinet Merah Putih Monitoring Pencemaran Sungai Ciujung di Banten
- Proyek PLTSA di Solo Bikin Resah, Warga Jatirejo Tuntut Gibran Tanggung Jawab
- ECOTON Somasi Jokowi karena Dianggap Tak Urusi Masalah Sampah Sungai
- Nelayan Batam Menggugat Pemilik dan Nakhoda Kapal MT Arman 114 Terkait Pencemaran Laut
- KAI Divre III Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sepanjang Rel Kereta Api
- Dua Warga Yogya Didenda Rp 50 Ribu karena Buang Sampah Sembarangan