Perambah Hutan di Tahura Bukit Mangkol Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar
Kamis, 30 Maret 2023 – 00:21 WIB
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi," katanya. (antara/jpnn)
Pelaku perambah hutan di Tahura Bukti Mangkol sudah ditahan dan terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pemilik Indekos yang Makan Daging Kucing di Semarang Terancam Bui 2 Tahun
- Bea Cukai dan Ditjen Gakkum KLHK Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Isinya
- Jadi Tersangka, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
- Menteri Siti Minta Penambang Ilegal di IKN Dibereskan, 11 Orang Langsung Ditangkap
- Ditjen Gakkum KLHK Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPS Ilegal Seluas 3,65 Hektare
- Bripka PS yang Memeras Pengendara Terancam 9 Tahun Penjara